pilihan +INDEKS
DPRD Pekanbaru Ingin Persoalan Lahan Meranti Pandak Diselesaikan Secara Adil
PEKANBARU - Konflik pertanahan yang melibatkan warga di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, masih menyisakan ketidakpastian. Guna mencari jalan keluar atas perselisihan ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Langkah krusial ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai legalitas serta dasar hukum di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim oleh PT Kaluku Permai Wood Industries sebagai dasar kepemilikan lahan tersebut.
Rencana pemanggilan instansi pertanahan ini merupakan hasil konkret dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu siang, 28 Oktober 2026. Forum penting tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan warga yang terdampak, tim kuasa hukum perusahaan, jajaran BPN, Bagian Hukum dari Pemerintah Kota Pekanbaru, hingga aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru. Pertemuan ini mencerminkan tingginya urgensi penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut dan merugikan pihak manapun.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa penelusuran riwayat penerbitan sertifikat—termasuk pemeriksaan warkah atau dokumen asli pertanahan—menjadi kunci utama penyelesaian masalah. Menurutnya, transparansi dokumen sangat dibutuhkan agar status kepemilikan lahan dapat dinilai secara objektif tanpa merugikan masyarakat maupun pihak korporasi. Robin menekankan pentingnya sikap adil yang berlandaskan pada kebenaran dan koridor hukum yang berlaku, di mana hak-hak warga harus dikembalikan jika terbukti sah, sementara hak perusahaan tetap wajib dihormati apabila memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan di hadapan peserta rapat, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, membeberkan kronologi penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries. Berdasarkan catatan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak resmi diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan cakupan luas 13.525 meter persegi. Dokumen ini diterbitkan menyusul Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2010.
Lebih lanjut, pihak BPN menjelaskan bahwa sertifikat terbaru tersebut merupakan bentuk pembaruan dari SHGB Nomor 444 yang sebelumnya terbit pada 21 November 1987 berdasarkan acuan GS/958/Meranti Pandak/1971. Pada periode terdahulu, sertifikat tersebut memiliki luas mencapai 28.520 meter persegi sebelum masa berlakunya berakhir pada 18 November 2007. Adanya selisih luas tanah antara sertifikat lama dan permohonan pembaruan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah adanya pelepasan sebagian lahan untuk fasilitas serta kepentingan umum, termasuk pembangunan Jalan Pesisir.
Berita Lainnya +INDEKS
Sabarudi Ingatkan Pejabat Baru Pekanbaru, Jabatan Harus Dibuktikan dengan Prestasi
PEKANBARU - Perombakan jajaran birokrasi di tubuh Pemerintah Kota (Pemko) P.
Roni Amril Minta PUPR Prioritaskan Kualitas dan Ketahanan Infrastruktur Kota
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR saat ini tengah mempercepat .
Roni Pasla Dukung Pengendalian Banjir Pekanbaru, Perawatan Waduk Harus Jadi Prioritas
PEKANBARU - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga duduk di Komis.
Rois Soroti Pentingnya Peremajaan Pohon Pelindung di Kawasan Perkotaan
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendesak D.
Tekad Abidin Dorong Kesadaran Antinarkoba di Kalangan Pelajar Pekanbaru
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, memberikan.
Roni Pasla: Perbaikan 47 Kilometer Jalan Bukti Pemko Pekanbaru Dengarkan Aspirasi Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya.
.jpeg)






