pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Percepat Penertiban Aset Tanah, Fokus Sertifikasi HPL di Sejumlah Lokasi Strategis
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah agar seluruh hak atas tanah dapat tercatat dan terdaftar secara sah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyelesaian tanah milik Pemko Pekanbaru yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (11/2/2026), mengatakan, proses penataan dan sertifikasi aset tanah masih berlangsung saat ini. Sebagian bidang tanah telah rampung. Sementara, sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan, baik organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Dalam rapat pada 10 Februari, pemko telah sepakat langkah-langkah percepatan yang akan ditempuh ke depan. Hal ini bertujuan agar seluruh hak atas tanah milik Pemko Pekanbaru dapat terdaftar dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Sasaran utama kami adalah memastikan seluruh tanah milik pemko teregister dengan baik, termasuk yang belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL),” ujar Ingot.
Sebagai contoh, konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta langkah penyelesaiannya.
“Kami petakan permasalahannya dimana. Kemudian, kami tentukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya,” jelas Ingot.
Selain itu, Kawasan Industri Tenayan (KIT) juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut pada prinsipnya telah memiliki peta bidang.
"Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah Hak Pengelolaan Lahan," ucap Ingot.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aset tanah yang menjadi fokus pembahasan antara lain Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), HPL tanah di bawah Jembatan Siak IV, HPL Waduk Tenayan Raya, HPL tanah perkuburan Tionghoa, dan konsolidasi tanah (KT) di Jalan 70. (Kominfo11/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Pelantikan Karang Taruna Pekanbaru 2025-2030, Pemko Tekankan Peran Strategis Pemuda
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan ucapan selamat k.
Wali Kota Beberkan Soal Pelantikan Serentak Camat dan Lurah di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah rampung melakukan asse.
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Raih SIWO PWI Award di Puncak HPN
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, meraih penghargaan SI.
IOX Raja Ditutup Resmi, Wali Kota Tegaskan Peran Komunitas Jaga Lingkungan dan Kemanusiaan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi menutup rangkaia.
Suryana Hakim Komitmen Benahi Kinerja Perumdam Tirta Siak Meski Hadapi Tantangan Berat
PEKANBARU - Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Tim Gabungan dan Satgas Pangan Polda Riau Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan
PEKANBARU - Tim Gabungan Kota Pekanbaru bersama Satgas Pangan Polda Riau me.
.jpeg)






