PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera melaksanakan peremajaan terhadap pohon-pohon pelindung perkotaan yang sudah berusia senja. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial mengingat banyaknya pohon tua yang mulai rapuh dan dikhawatirkan mengancam keselamatan publik, khususnya ketika wilayah tersebut dilanda cuaca ekstrim seperti hujan lebat disertai angin kencang.
Rois selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa keberadaan pohon pelindung sangat krusial bagi ekosistem kota. Selain memperindah lanskap perkotaan, dibutuhkan proses pertumbuhan hingga puluhan tahun agar pohon dapat memberikan fungsi ekologis yang optimal. Kendati demikian, faktor usia lanjut tidak boleh diabaikan begitu saja agar tidak berubah menjadi sumber bencana bagi para pengguna jalan dan warga sekitar.
Lebih lanjut, Rois mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan gegabah dengan menebang pohon sendiri secara sembarangan. Selain menyalahi aturan administratif dan kewenangan instansi terkait, tindakan pemotongan mandiri tanpa keahlian khusus menyimpan potensi bahaya yang cukup tinggi, seperti risiko kecelakaan kerja, tersengat aliran listrik tegangan tinggi dari kabel di sekitarnya, hingga merusak fasilitas umum lainnya.
Oleh karena itu, apabila warga mendapati keberadaan pohon yang mulai membahayakan, mengganggu fungsi jalan, atau merusak kabel listrik, diimbau untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak DLHK. Dengan adanya laporan tersebut, tim teknis pemerintah dapat langsung menerjunkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus mengeksekusi penanganan yang paling tepat, baik berupa pemangkasan dahan berat maupun penebangan total.
Di sisi lain, DPRD Pekanbaru juga memberikan penekanan khusus terkait aturan kompensasi jika terjadi pemangkasan atau penebangan pohon yang diakibatkan oleh proyek pembangunan infrastruktur maupun pelebaran badan jalan. Rois menegaskan bahwa setiap pohon yang terpaksa ditebang harus digantikan dengan aksi penanaman bibit pohon baru di titik lokasi lain yang lebih representatif guna mempertahankan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebagai ilustrasi, pencabutan atau penebangan satu pohon dewasa idealnya dikompensasi dengan penanaman beberapa bibit pohon baru agar siklus regenerasi lingkungan tetap berjalan lancar. Melalui mekanisme ini, fungsi vital pohon sebagai penyaring polusi udara sekaligus produsen oksigen utama di kawasan perkotaan tetap terjaga tanpa mengorbankan aspek keselamatan publik.
Pemerintah kota juga didorong untuk lebih proaktif menjalankan program pendataan serta penyisiran berkala terhadap seluruh vegetasi pelindung di berbagai ruas jalan. Identifikasi tidak hanya difokuskan pada usia pohon atau kerapuhan dahan, melainkan juga mengenali karakteristik spesies pohon tertentu yang sistem perakarannya agresif dan berpotensi merusak konstruksi infrastruktur jalan raya.
Sebagai perbandingan, pohon mahoni dikenal memiliki pola perakaran vertikal yang menunjang ke dalam tanah sehingga relatif aman bagi struktur permukaan aspal di sekitarnya. Sebaliknya, terdapat jenis pohon lain yang akarnya menyebar horizontal dan berdaya dorong kuat hingga mampu merusak serta mengangkat lapisan aspal jalan. Jenis vegetasi yang berpotensi merusak fasilitas publik semacam inilah yang harus segera diidentifikasi, ditangani, atau digantikan dengan jenis tanaman yang lebih ramah infrastruktur perkotaan demi kenyamanan bersama.