PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka selama kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan pada Rabu hingga Kamis (14–15 Oktober 2026). Langkah pengawasan ketat ini dinilai mendesak guna mencegah peserta didik berkeliaran di luar rumah di tengah kondisi kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, menekankan bahwa peran aktif orang tua memegang kunci utama untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah serta fokus mengikuti proses belajar secara daring. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan buah hati mereka bebas keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak. Menurutnya, tebalnya kabut asap menyimpan potensi bahaya yang sangat nyata bagi kesehatan anak. Selain ancaman gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), anak-anak yang beraktivitas di luar ruangan juga rentan menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya bertujuan agar kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan menyeluruh demi keselamatan generasi muda.
Tidak hanya menitikberatkan tanggung jawab pada keluarga, DPRD Pekanbaru juga mendorong pihak sekolah dan para guru untuk ikut ambil bagian dalam mengawasi kedisiplinan para siswanya. Abu Bakar menyarankan agar sekolah memberikan pengingat secara berkala serta menerapkan bentuk sanksi yang bersifat mendidik bagi siswa yang kedapatan melanggar aturan dengan berkeliaran di luar rumah selama jam belajar jarak jauh berlangsung. Melalui sinergi yang kuat dan berkesinambungan antara pihak keluarga dan lembaga pendidikan, keselamatan serta kesehatan anak-anak di Kota Pekanbaru diharapkan dapat tetap terjaga di tengah situasi darurat kabut asap ini.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh yang berlangsung selama dua hari tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menyusul merosotnya kualitas udara secara signifikan pada Selasa malam (13/10/2026). Keputusan ini resmi termuat dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini merujuk langsung pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di wilayah-wilayah yang terdampak pekatnya asap karhutla.
Melalui aturan tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Pemko Pekanbaru diinstruksikan untuk beralih ke sistem PJJ dengan terus memantau perkembangan kualitas udara di lapangan. Sementara itu, bagi instansi pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun lembaga kedinasan lainnya di wilayah Pekanbaru, diimbau untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan tetap memprioritaskan faktor kesehatan peserta didik. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah yang menghadapi kendala teknis seperti keterbatasan akses jaringan internet atau aliran listrik, di mana kegiatan belajar dapat dialihkan menggunakan modul pembelajaran berbasis penugasan rumah. Penyesuaian komprehensif ini diharapkan mampu melindungi kesehatan para siswa hingga kondisi udara di Pekanbaru kembali normal dan aman bagi aktivitas luar ruangan.