PEKANBARU - Kembalinya para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di kawasan Jembatan Siak IV, Pekanbaru, memantik respons tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Aktivitas jual beli yang memanfaatkan bahu jalan serta trotoar—khususnya pada jam-jam sore hingga malam—dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu potensi kecelakaan. Menanggapi tindakan penertiban yang dilakukan aparat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memberikan pandangan agar pemerintah tidak hanya bertindak represif melalui penggusuran semata, melainkan turut memikirkan nasib ekonomi para pedagang kecil.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, menyatakan bahwa aktivitas ekonomi yang dilakoni para PKL patut dipandang sebagai bentuk perjuangan warga dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Menurutnya, upaya mencari nafkah halal demi menafkahi keluarga merupakan tanggung jawab mendasar yang wajib dihargai oleh para pengambil kebijakan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa empati kepada pedagang tidak boleh mengesampingkan kepentingan umum, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas dan ketertiban fasilitas publik. Penggunaan badan jembatan dan trotoar sebagai area komersial sangat berisiko menciptakan kemacetan serta ancaman keselamatan bagi pengendara.
Selain persoalan lalu lintas, masalah kebersihan turut menjadi sorotan serius. Tumpukan sampah sisa dagangan yang ditinggalkan di sekitar jembatan dikhawatirkan dapat merusak estetika tata ruang Kota Pekanbaru pada malam hari. Sebelumnya, aparat Satpol PP Riau telah menggencarkan penertiban lapak liar di kawasan tersebut pada akhir September lalu. Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan melalui patroli berkala guna memastikan infrastruktur vital seperti jembatan tetap steril dari aktivitas komersial liar.
Kendati penertiban diperlukan, DPRD mendesak adanya sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan jajaran kepolisian dalam merumuskan solusi jangka panjang. Penataan ini ditekankan bukan untuk mematikan mata pencaharian warga kecil, melainkan menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebagai langkah solutif, pemerintah diminta tidak serta-merta melakukan penggusuran tanpa menyediakan tempat relokasi yang layak. Lokasi pengganti yang disiapkan harus strategis dan mampu menjamin keberlangsungan roda perputaran ekonomi para pedagang secara berkelanjutan. Dengan adanya tempat berjualan yang representatif, penataan Kota Pekanbaru dapat berjalan seimbang tanpa harus mengorbankan kesejahteraan ekonomi rakyat kecil.