Kanal

Satpol PP Dapati Belasan Pelanggaran Surat Edaran Wako Pekanbaru terkait Pedoman Aktivitas Ramadan

PEKANBARU - Ada sejumlah oknum pelaku usaha ternyata mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Petugas mendapati 13 pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

 

Temuan pelanggaran ini jadi bahasan dalam evaluasi internal Satpol PP Kota Pekanbaru terkait pelanggaran pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya oknum pelaku usaha yang melanggar surat edaran Wali Kota Pekanbaru.

 

Pelanggaran itu di antaranya restoran yang masih memutar live music. Ada juga warung remang remang yang menjual minuman alkohol tanpa izin.

 

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati tempat biliar beraktivitas walau ada larangan beroperasi selama Ramadan. Ada juga warnet hingga rental PS yang tetap buka saat bulan puasa.

 

"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya," jelas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.

 

Menurutnya, serangkaian pelanggaran ini menjadi evaluasi untuk Ramadan tahun berikutnya. Ia menilai warga maupun pelaku usaha bisa mengikuti kebijakan selama Ramadan.

 

Pihaknya tidak tinggal diam dengan ulah oknum pelaku usaha yang melanggar kebijakan bulan puasa di Kota Pekanbaru. Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru.

 

Yuliarso menyebut bahwa sanksi terberat yakni penutupan permanen tempat usaha. Sanksi ini bagi pelaku usaha yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

 

"Kita akan ambil tindakan tegas, sekaligus menyampaikan kepada wali kota terkait kondisi ini," ulasnya. (Kominfo7/RD2)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER