
Pekanbaru - Pihak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pemilihan ketua RT dan RW, Perwako Nomor 48, Tahun 2025.
Sosialisasi berlangsung dalam silaturahmi bersama Ketua RT-RW se-Kelurahan Simpang Tiga, bertempat di Aula Kantor Lurah, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan dihadiri Lurah Simpang Tiga Harmendra, S.Sos dan Ketua RW se-Kelurahan Simpang Tiga, Ketua RT yang habis masa jabatan.
Disampaikan Lurah Simpang Tiga, Harmendra, jumlah RT yang habis periodenya sebanyak 9 RT, dan 3 RW.
"Pada kesempatan ini, selaku lurah, saya mengimbau untuk melaksanakan pemilihan RW dan RT serentak. Agar segera dilaksanakan, terlebih panitia sudah kita berikan surat perintah tugas (SPT). Maka panitia sudah bisa melaksanakan penjaringan bakal calon di setiap RT maupun RW yang akan melaksanakan pemilihan serentak," ujar Lurah Simpang Tiga, Harmendra.
"Kami juga meminta kepada seluruh panitia untuk melaksanakan pemilihan berdasarkan atau mengacu pada Perwako 48 tahun 2025 dan juga keputusan Walikota 247 tahun 2026, " ingatnya
Disebutkannya, juknis pemilihan Ketua RT dan RW sudah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan, serta Pengukuhan Ketua RT dan RW.
Ketua RT dan RW, lanjut Lurah Harmendra, merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang bisa mengayomi masyarakat dan membuat program pemerintah berhasil.
Berbagai program yang butuh dukungan RT-RW seperti pengentasan anak putus sekolah, zero anak stunting, Koperasi Merah Putih, program PKH dan berbagai program strategis lainnya.
"Semuanya harus bersama-sama mengemban amanah dan tanggung jawab ini, demi masyarakat Pekanbaru. RT/RW ini adalah ujung tombak yang pertama di masyarakat. Oleh karena itu perlu selektif dalam memilih," tutupnya.(Kominfo9/rd3)